Islam mengajarkan berbagai macam cara dan langkah yang bisa digunakan untuk mendidik. Baik itu mendidik orang lain, ataupun mendidik keluarga. Mulai cara yang lembut dengan memberikan nasehat, kemudian memberi peringatan apabila dengan cara nasehat sudah tidak ‘mempan’ lagi. Sampai memukul pun diperbolehkan selama itu masih dalam koridor pendidikan.
Ada beberapa dalil yang membolehkan bagi seorang pendidik untuk memukul orang yang dididik apabila cara-cara sebelumnya sudah ditempuh. Akan tetapi tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Allah ta’ala menerangkan langkah yang harus dipakai oleh seorang suami apabila istrinya mulai terkena penyakit nusyuz (membangkang). Hal itu termaktub dalam firmanNya yang artinya; “….Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS an-Nisa’ : 34)
Ada beberapa dalil yang membolehkan bagi seorang pendidik untuk memukul orang yang dididik apabila cara-cara sebelumnya sudah ditempuh. Akan tetapi tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Allah ta’ala menerangkan langkah yang harus dipakai oleh seorang suami apabila istrinya mulai terkena penyakit nusyuz (membangkang). Hal itu termaktub dalam firmanNya yang artinya; “….Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS an-Nisa’ : 34)