Senin, 16 Mei 2016

Boleh Memukul Selain Wajah Ketika Mendidik

  Islam mengajarkan berbagai macam cara dan langkah yang bisa digunakan untuk mendidik. Baik itu mendidik orang lain, ataupun mendidik keluarga. Mulai cara yang lembut dengan memberikan nasehat, kemudian memberi peringatan apabila dengan cara nasehat sudah tidak ‘mempan’ lagi. Sampai memukul pun diperbolehkan selama itu masih dalam koridor pendidikan.



Ada beberapa dalil yang membolehkan bagi seorang pendidik untuk memukul orang yang dididik apabila cara-cara sebelumnya sudah ditempuh. Akan tetapi tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Allah ta’ala menerangkan langkah yang harus dipakai oleh seorang suami apabila istrinya mulai terkena penyakit nusyuz (membangkang). Hal itu termaktub dalam firmanNya yang artinya; “….Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS an-Nisa’ : 34)


Suami adalah seorang pendidik bagi istrinya. Apabila sang istri tidak mentaati suaminya, maka wajib bagi suami untuk mendidiknya dengan cara yang dijelaskan pada ayat di atas. Bahkan dengan pukulan apabila itu dirasa perlu. Selain itu bagi seorang ayah, boleh memukul anaknya jika tidak mau mengerjakan shalat, padahal sudah berumur 10 tahun. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menuturkan; مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ 
عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ 
“Perintahkan anak-anakmu shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukullah mereka ketika berumur 10 tahun belum mau mengerjakannya. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR Abu Dawud no. 395, dinilai hasan shahih oleh Syaikh al-Albaniy). 

Akan tetapi ada hal penting yang harus diperhatikan bagi orang yang akan mendidik dengan cara memukul. Yaitu tidak diperbolehkan baginya untuk memukul wajah. Dalam hal ini telah ada larangan khusus dari baginda Nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. Beliau bersabda; عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ» رواه البخاري و في مسلم :”إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ”. 
“Apabila salah seorang dari kalian akan memukul, maka jauhilah memukul wajah !”. (HR Bukhari) Dalam riwayat Muslim disebutkan,”Apabila salah seorang akan memukul saudaranya, hendaklah ia menjauhi bagian wajah”. 

Imam Nawawi menjelaskan alasan dilarangya memukul bagian wajah. Beliau mengatakan,”Para ulama menyatakan bahwa hadits ini merupakan larangan yang jelas untuk tidak memukul wajah. Karena wajah merupakan bagian yang lunak dan tempat memancarnya keelokan paras. Bagian-bagiannya sangat berharga dan lunak, dan kebanyakan indera berada di wajah. Pukulan yang diarahkan ke wajah dapat menghilangkan keelokannya tersebut, atau menguranginya, bahkan bisa meninggalkan cacat. Aib yang tertera di wajah sangatlah buruk, karena aib itu nampak dan tak mungkin ditutupi. Apabila dipukul kebanyakannya akan meninggalkan cacat. Masuk dalam larangan ini juga seorang yang memukul istrinya atau anaknya dengan tujuan pengajaran, hendaknya ia menjauhi bagian wajah.”(Syarh Shahih Muslim 16/165) Larangan memukul wajah bukan hanya ketika mendidik saja. Tapi secara mutlak tidak diperbolehkan, seperti dalam keadaan marah, ataupun bercanda.

Oleh : Djati Purnomo Sidhi

Related Posts

0 komentar: