Senin, 16 Mei 2016

Lelaki Boleh Memakai Cincin, Ini Aturannya Dalam Islam

Bolehkah Lelaki Mengenakan Cincin?
                Cincin bukanlah barang yang baru, keberadaannya sudah ada sejak zaman dahulu. Para ulama sudah membahas mengenai hukum laki-laki mengenakan cincin berdasarkan riwayat-riwayat yang berasal dari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Hukum asal memakai cincin bagi laki-laki adalah mubah atau boleh saja. Di antara dasar yang membolehkan pemakaiannya bagi lelaki adalah hadits Anas berikut ini;
عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: لَمَّا أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الرُّومِ، قِيلَ لَهُ: إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَخْتُومًا، «فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِي يَدِهِ، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ»


Dari Qotadah, ia berkata,”Saya mendengar Anas bertutur,”,”Ketika Nabi shallallahu’alaihiwasallam akan menulis surat kepada pembesar Romawi, dikatakan kepadanya,”Sesungguhnya mereka tidak membaca surat yang tidak distempel.”,”Kemudian nabi membuat cincin dari perak (untuk stempel, pent). Seakan-akan aku melihat benda putih di tangannya, dihiasi “Muhammad Rasulullah”.” (HR Bukhari & Muslim)
                Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa Rasulullah membuat cincin dari perak dan memakainya di tangan beliau. Sehingga menjadi jelaslah pembolehan memakai cincin bagi laki-laki.
Memakai Cincin Emas
                Walaupun memakai cincin diperbolehkan bagi lelaki, akan tetapi haram baginya memakai cincin atau benda lain yang terbuat dari emas. Keharaman ini berdasarkan hadits yang berasal dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam;
أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرِيرًا بِشِمَالِهِ، وَذَهَبًا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ، فَقَالَ: «إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي، حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ»
“Rasulullah memegang sutra dengan tangan kirinya, dan emas dengan tangan kanannya. Kemudian beliau mengangkat keduanya seraya bersabda,”Dua benda ini haram bagi umatku yang laki-laki, halal bagi perempuan.” (HR Ibnu Majah, an-Nasa’iy, dishahihkan oleh Syaikh Albaniy)
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، قَالَ: «نَهَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ
Dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata,”Rasulullah melarangku untuk memakai cincin emas.” (HR Muslim no. 2078)
Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan;
وَأَمَّا التَّخَتُّمُ بِالذَّهَبِ فَلَا أَعْلَمُ أَحَدًا مِنْ أَئِمَّةِ الْفَتْوَى أَجَازَ ذَلِكَ لِلرِّجَالِ
“Adapun memakai cincin yang terbuat dari emas, aku tidak mengetahui ada seorangpun dari kalangan ulama yang berfatwa membolehkannya bagi laki-laki.” (at-Tamhid 8/303)
Memakai Cincin Untuk Tolak Bala
                Sebagian orang memakai cincin bukan sebagai hiasan saja, tetapi ada alasan lain. Ada yang memakai cincin karena percaya cincin itu bisa menolak bala atau marabahaya yang menghampiri si pemakai cincin. Kepercayaan seperti ini tentu saja tidak diperkenankan dalam Islam. Bahkan masuk dalam ranah kesyirikan. Simaklah hadits nabi berikut ini;
عن عمران بن الحصين رضي الله عنه «أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى رجلا في يده حلقة من صفر فقال: " ما هذه؟ " قال: من الواهنة، فقال: " انزعها، فإنها لا تزيدك إلا وهنا، فإنك لو مت، وهي عليك، ما أفلحت أبدا» رواه أحمد بسند لا بأس به
“Dari Imran bin Hushoin, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki yang di tangannya terdapat halqah dari kuningan. Beliau bertanya,”Apa ini?” ia menjawab,”Ini adalah pelindung dari marabahaya (wahinah).” Rasulullah berkata,”Lepaskanlah, karena itu hanya menambah kelemahan bagimu, kalau engkau mati dan benda itu masih menempel di tubuhmu, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR Ahmad)
Halqah adalah sesuatu yang bulat dan melingkari lengan, tangan, ataupun jari jemari. (I’anatul Mustafid 1/138)
Wahinah adalah jenis penyakit yang menyerang tubuh, melemahkan sistem kekuatan tubuh. (at-Tamhid lisyarhi kitabi tauhid hal. 99)
Orang yang memakai cincin atau apapun dengan keyakinan bahwa benda-benda tersebut dapat menolak mudharat bagi dirinya, sejatinya ia telah menggantungkan diri kepada selain Allah. Padahal Allah yang mampu untuk menolak kejelekan yang menimpanya. Di sinilah letak kesyirikannya.
                Syaikh Shalih al-Fauzan menerangkan keadaan orang yang menggantungkan diri kepada benda-benda yang dipercayai mampu menolak bala, dengan keadaan orang yang menyerahkan dirinya hanya kepada Allah ta’ala saja. Beliau mengatakan;
 “Barangsiapa yang memakai benda seperti ini (halqah penolak bala, pent), engkau akan dapati mereka selalu berada dalam kegundahan dan ketakutan. Sedangkan orang yang bertawakal kepada Allah, tidak ada yang membuatnya khawatir sedikitpun, sehingga engkau dapati dia selalu bersemangat. Memiliki kemauan yang kuat, perasaannya gembira, dadanya lapang. Adapun orang yang merasa takut kepada selain Allah, dan menggunakan ikatan-ikatan ini (gelang, cincin, pent) badannya lemah, merasa gundah dan gulana, takut terhadap apapun.”  (I’anatul Mustafid, 1/139)

Disempurnakan di Gardena Baru 01.06, 20/01/15
Djati Purnomo Sidhi

Related Posts

0 komentar: