Bolehkah Lelaki Mengenakan
Cincin?
Cincin
bukanlah barang yang baru, keberadaannya sudah ada sejak zaman dahulu. Para
ulama sudah membahas mengenai hukum laki-laki mengenakan cincin berdasarkan
riwayat-riwayat yang berasal dari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Hukum
asal memakai cincin bagi laki-laki adalah mubah atau boleh saja. Di antara
dasar yang membolehkan pemakaiannya bagi lelaki adalah hadits Anas berikut ini;
عَنْ
قَتَادَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: لَمَّا
أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى
الرُّومِ، قِيلَ لَهُ: إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا أَنْ يَكُونَ
مَخْتُومًا، «فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى
بَيَاضِهِ فِي يَدِهِ، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ»
Dari Qotadah, ia berkata,”Saya
mendengar Anas bertutur,”,”Ketika Nabi shallallahu’alaihiwasallam akan menulis
surat kepada pembesar Romawi, dikatakan kepadanya,”Sesungguhnya mereka tidak
membaca surat yang tidak distempel.”,”Kemudian nabi membuat cincin dari perak
(untuk stempel, pent). Seakan-akan aku melihat benda putih di tangannya,
dihiasi “Muhammad Rasulullah”.” (HR Bukhari & Muslim)
Dalam
hadits di atas dijelaskan bahwa Rasulullah membuat cincin dari perak dan
memakainya di tangan beliau. Sehingga menjadi jelaslah pembolehan memakai
cincin bagi laki-laki.
Memakai Cincin Emas
Walaupun
memakai cincin diperbolehkan bagi lelaki, akan tetapi haram baginya memakai
cincin atau benda lain yang terbuat dari emas. Keharaman ini berdasarkan hadits
yang berasal dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam;
أَخَذَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرِيرًا بِشِمَالِهِ، وَذَهَبًا
بِيَمِينِهِ، ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ، فَقَالَ: «إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ
عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي، حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ»
“Rasulullah
memegang sutra dengan tangan kirinya, dan emas dengan tangan kanannya. Kemudian
beliau mengangkat keduanya seraya bersabda,”Dua benda ini haram bagi umatku
yang laki-laki, halal bagi perempuan.” (HR Ibnu Majah, an-Nasa’iy,
dishahihkan oleh Syaikh Albaniy)
عَنْ
عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، قَالَ: «نَهَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ
Dari Ali bin Abi Thalib, ia
berkata,”Rasulullah melarangku untuk memakai cincin emas.” (HR Muslim
no. 2078)
Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan;
وَأَمَّا التَّخَتُّمُ بِالذَّهَبِ فَلَا أَعْلَمُ
أَحَدًا مِنْ أَئِمَّةِ الْفَتْوَى أَجَازَ ذَلِكَ لِلرِّجَالِ
“Adapun memakai cincin yang terbuat
dari emas, aku tidak mengetahui ada seorangpun dari kalangan ulama yang
berfatwa membolehkannya bagi laki-laki.” (at-Tamhid 8/303)
Memakai Cincin Untuk Tolak Bala
Sebagian
orang memakai cincin bukan sebagai hiasan saja, tetapi ada alasan lain. Ada
yang memakai cincin karena percaya cincin itu bisa menolak bala atau marabahaya
yang menghampiri si pemakai cincin. Kepercayaan seperti ini tentu saja tidak diperkenankan
dalam Islam. Bahkan masuk dalam ranah kesyirikan. Simaklah hadits nabi berikut
ini;
عن عمران بن الحصين رضي الله عنه «أن النبي صلى الله
عليه وسلم رأى رجلا في يده حلقة من صفر فقال: " ما هذه؟ " قال: من
الواهنة، فقال: " انزعها، فإنها لا تزيدك إلا وهنا، فإنك لو مت، وهي عليك، ما
أفلحت أبدا» رواه أحمد بسند لا بأس به
“Dari Imran bin Hushoin, bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki yang di tangannya terdapat halqah
dari kuningan. Beliau bertanya,”Apa ini?” ia menjawab,”Ini adalah pelindung
dari marabahaya (wahinah).” Rasulullah berkata,”Lepaskanlah, karena itu
hanya menambah kelemahan bagimu, kalau engkau mati dan benda itu masih menempel
di tubuhmu, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR Ahmad)
Halqah adalah
sesuatu yang bulat dan melingkari lengan, tangan, ataupun jari jemari.
(I’anatul Mustafid 1/138)
Wahinah
adalah jenis penyakit yang menyerang tubuh, melemahkan sistem kekuatan tubuh. (at-Tamhid
lisyarhi kitabi tauhid hal. 99)
Orang yang
memakai cincin atau apapun dengan keyakinan bahwa benda-benda tersebut dapat
menolak mudharat bagi dirinya, sejatinya ia telah menggantungkan diri kepada
selain Allah. Padahal Allah yang mampu untuk menolak kejelekan yang menimpanya.
Di sinilah letak kesyirikannya.
Syaikh
Shalih al-Fauzan menerangkan keadaan orang yang menggantungkan diri kepada
benda-benda yang dipercayai mampu menolak bala, dengan keadaan orang yang
menyerahkan dirinya hanya kepada Allah ta’ala saja. Beliau mengatakan;
“Barangsiapa yang memakai benda seperti ini
(halqah penolak bala, pent), engkau akan dapati mereka selalu berada dalam
kegundahan dan ketakutan. Sedangkan orang yang bertawakal kepada Allah, tidak
ada yang membuatnya khawatir sedikitpun, sehingga engkau dapati dia selalu
bersemangat. Memiliki kemauan yang kuat, perasaannya gembira, dadanya lapang.
Adapun orang yang merasa takut kepada selain Allah, dan menggunakan
ikatan-ikatan ini (gelang, cincin, pent) badannya lemah, merasa gundah dan
gulana, takut terhadap apapun.” (I’anatul Mustafid, 1/139)
Disempurnakan di Gardena Baru
01.06, 20/01/15
Djati Purnomo Sidhi
0 komentar: