Senin, 16 Mei 2016

Kepada Siapa Harta Nabi Muhammad Diwariskan?

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum diangkat menjadi nabi adalah seorang pedagang. Sama seperti profesi kebanyakan kaum Quraisy. Kegiatannya itu sudah beliau geluti sejak dalam asuhan pamannya, Abu Thalib. Perjalanan bisnis pertamanya adalah ke negeri Syam. Hingga menginjak usia 25 tahun, seorang saudagar kaya memberinya modal untuk menjualkan dagangannya. Tak terhitung keuntungan yang didapat oleh nabi kala itu membawa komoditas sang saudagar, yang nantinya akan menjadi istrinya. Khadijah. Bisa dikatakan bahwa kekayaan beliau cukup melimpah.
Setelah beliau diangkat menjadi rasul, beliau mendapatkan bagian khumus atau seperlima dari harta rampasan perang yang diperoleh kaum muslimin. Bertambahlah harta kekayaan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Namun ada yang jadi pertanyaan, kemanakah harta nabi setelah beliau wafat?
Harta nabi Muhammad setelah beliau wafat tidak diwariskan kepada siapapun dari ahli warisnya. Tidak juga kepada Fathimah, putri nabi yang masih hidup kala itu. Atau kepada istri-istri beliau. Akan tetapi harta nabi setelah wafatnya disedekahkan. Hal ini berdasarkan riwayat-riwayat yang ada.
Dari Aisyah radiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Kami (para nabi, pent) tidak mewariskan. Apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Hadits kedua berasal dari Umar bin Khattab bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,”Sesungguhnya kami para nabi tidak mewariskan. Apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.” (HR Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubro)
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Ahli warisku tidaklah saling berbagi dinar. Apa yang aku tinggalkan setelah nafkah untuk istri-istriku, dan gaji pegawai adalah sedekah.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Dari hadits-hadits yang ada kita tahu bahwa harta nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau meninggal bukan diwariskan. Akan tetapi disedekahkan. Bukan dinikmati oleh ahli warisnya.
Hikmah yang terkandung dalam perkara tersebut, bahwa para nabi tidak mewariskan hartanya adalah; Karena Allah mengutus mereka untuk menyampaikan risalahNya, dan memerintahkan mereka agar tidak mengambil upah atas pekerjaannya itu. Allah berfirman,”Katakan wahai nabi bahwa aku tidak meminta upah kepada mereka.” (QS al-An’am : 9, asy-Syuro : 23). Begitulah perkataan Nuh, Hud, dan selain mereka ‘alaihimussalam.
Dikarenakan juga ada sebagian manusia menyangka bahwa kedudukan para nabi itu sejenis para raja, yangmana mereka menginginkan dunia dan kerajaannya. Maka Allah menjaga mereka dengan sepenuh penjagaan, tidak meninggalkan warisan untuk keluarganya.
Juga agar sebagian orang tidak berprasangka buruk bahwa para nabi hanya menginginkan dunia bagi ahli warisnya saja.

Djati Purnomo Sidhi

Related Posts

0 komentar: