Minggu, 03 Juli 2016

Doa Malam Lailatul Qadar

Malam lailatul qadar sebagaimana ditunjukkan oleh riwayat-riwayat hadits jatuh pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Terutama pada malam-malam yang ganjil. Sudah sepantasnya seorang muslim untuk memperbanyak ibadah yang sunnah seperti sholat malam, membaca al-Qur’an, berdzikir, serta berdoa meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Redaksi Doa Malam Lailatul Qadar

Di antara doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk umatnya ketika menjumpai Lailatul Qadar adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah radiyallahu ‘anha;

“Wahai Rasulullah, apa pendapatmu kalau aku mendapati lailatul qadar, doa apa yang harus kubaca?”
“Bacalah;
اللهم إنك عفو تحب العفو فاعف عني
ALLAAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ‘ANNII
Artinya : Ya Allah, sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun dan menyukai namaMu (al-‘Afwu), maka ampunilah kami[1].

Bimbingan nabi agar berdoa dengan redaksi seperti di atas menunjukan pentingnya isi doa di malam yang pernuh berkah tersebut.

Makna dan Hikmah Doa Malam Lailatul Qadar

Al-‘Afwu adalah salah satu nama Allah. Makna dari doa tersebut adalah adalah meminta kepada Allah al-Afwu agar diampuni dosa-dosanya dan tidak mengadzab hambaNya karena dosa-dosa yang telah diperbuat. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Qurthubi,”al-Afwu adalah ampunan yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada hambaNya. Bisa diberikan sebelum jatuhnya hukuman atau setelahnya, berbeda dengan ghufron. Adapun ghufron adalah ampunan yang diberikan tanpa diberikan hukuman sedikitpun.”[2]
Sedangkan makna dari Tuhibbul ‘afwa adalah bahwa Allah Ta’ala mencintai nama dan sifat-sifatNya, dan mencintai hamba-hambaNya yang beribadah dengan perantaraan nama dan sifat tersebut, serta beramal dengan konsekuensi yang ada dari nama dan sifat-sifatNya (al-‘Afwu).
                Adapun rahasia mengapa didahulukan penyebutan nama Allah sebelum isi doa, yaitu menyebutkan nama al-‘Afwu sebagai bentuk tawassul dengan namaNya sebelum memohon yang diinginkan[3].
                Ibnu Rajab menjelaskan hikmah mengapa pada malam laitul qadar disyariatkan doa meminta pengampunan dari Allah Ta’ala. Beliau mengatakan,”Hanya saja diperintahkan untuk meminta ampunan pada malam lailatul qadar –setelah beramal pada malam tersebut dan sepuluh hari terakhir- karena orang yang berilmu tahu bahwa kerja kerasnya melakukan berbagai amalan bukanlah apa-apa, masih banyak kekurangannya. Sehingga ia kembali untuk memohon ampunan, seperti halnya orang yang berdosa dan bersalah[4].”
                Jangan sia-siakan kesempatan untuk mendapatkan malam lailatul qadar di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Karena kita tidak pernah tahu apakah masih sempat untuk bertemu dengan Ramadhan selanjutnya. Mintalah ampunan kepada Allah sesungguhNya Allah Maha Pengampun.



[1] (HR Tirmidzi, Kitab ad-Da’awaat, Bab Hadatsanaa Yusuf bin Isa, no. 3513, an-Nasa’i dalam al-Kubro no. 7712, Ibnu Majah no. 3850, musnad Ahmad 42/236 no. 25384, dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidziy 3/170)
[2] Tafsir al-Qurthubiy 1/797
[3] www.kalemtayeb.com/index.php/kalem/safahat/item/3116
[4] Lathaiful Ma’arif hal. 206

Rabu, 29 Juni 2016

Download Gratis Buku Saku I'tikaf

Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam kitabNya yang tidak ada keraguan sedikitpun di dalamnya menunjukkan kebolehan untuk beri'tikaf. Allah Ta'ala berfirman;

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ  (سورة البقرة: 125)
“Telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumahKu untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud". (QS Al-Baqarah : 125)
Dalam firmanNya yang lain Allah mengatakan;
“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Firman Allah di atas diperkuat dengan perbuatan Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam yang melakukan i'tikaf di sepuluh hari yang terakhir di bulan Ramadhan. Diceritakan oleh Aisyah radiyallahu'anha;

كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ   (رواه البخاري ومسلم)
“Biasanya Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam beri'tikaf pada sepuluh malam akhir bulan Ramadan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian istri-istri beliau beri'tikaf setelah itu.” (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172)
Berikut ini buku saku panduan i'tikaf yang bisa Anda download dengan gratis.
Judul Buku :
Buku Saku I'tikaf
Penulis :
Dr. Khalid al-Musyaiqih
Saat ini, Syaikh Khalid mengajar di jurusan Fikih pada fakultas Syari’ah di Universitas al-Qashim yang merupakan penyatuan dari dua buah cabang universitas, yaitu Universitas al-Imam dan Universitas al-Malik Su’ud.
Resensi :
Buku ini merupakan ringkasan dari buku Fikih I'tikaf yang ditulis oleh Syaikh Dr. Khalid al-Musyaiqih. Dengan tebal 136 halaman, buku ini memuat seputar i'tikaf dengan metode tanya jawab yang memudahkan Anda untuk mengingatnya. Dimulai dari definisi i'tikaf, kemudian waktu melaksanakan i'tikaf, rukun serta syaratnya sampai diakhiri dengan fatwa-fatwa seputar i'tikaf.
Permasalahan fikih tentu tidak lepas dari perbedaan pendapat, termasuk dalam pembahasan i'tikaf. Akan tetapi penulis memilih pendapat yang dianggap kuat untuk disuguhkan kepada pembacanya.
Mudah-mudahan buku saku ini bermanfaat bagi yang membacanya. Silakan download dengan menekan tulisan download di bawah ini.
Download


Minggu, 26 Juni 2016

Hukum Ringkas Seputar I'tikaf


Makna I’tikaf

I’tikaf menurut para ulama adalah berdiam diri di masjid untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Inilah pengertian i’tikaf secara umum. Sehingga orang yang berdiam diri di tempat lain seperti di kamar, di wc, di kelas, atau dimanapun selain di masjid tidak dinyatakan sebagai i’tikaf dalam istilah syari’at. Sehingga i’tikaf harus dilaksanakan di masjid selaras dengan ayat di bawah ini;
“Dan kalian beri’tikaf (berdiam diri) di masjid.” (QS al-Baqarah : 187)
Begitu juga sesuai dengan praktek Nabi shallallahu’alaihi wasallam dimana beliau hanya beri’tikaf di masjid. Belum ada riwayat yang menyatakan beliau beri’tikaf di tempat lain.