Untuk mempelajari fikih, para ulama
membagi cara mempelajarinya menjadi 2 metode :
1. Metode ulama fikih, yaitu dengan cara mempelajari
matan-matan suatu madzhab fikih tertentu.
2. Metode ulama hadits, yaitu dengan cara mempelajari fikih
melalui kitab-kitab hadits yang membahas tentang hukum-hukum.
Setiap
metode tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Pada
kesempatan ini saya tidak menguraikan kelebihan maupun kekurangan metode
pertama, namun saya akan menyoroti metode kedua.
Ketika
mempelajari fikih dengan metode kedua, seorang pelajar biasanya fokus menghafal
dalil-dalil hadits saja. Padahal
apabila dicermati, dalil-dalil fikih bukanlah terbatas pada hadits saja,
akan tetapi masuk di dalamnya nash-nash al-Qur'an yang membicarakan hukum,
qiyas, ijma', amalan penduduk Madinah, amalan para sahabat, mashalih mursalah,
dan lain-lain.
Seorang yang
mempelajari hadits-hadits hukum saja, ia akan melewatkan untuk mempelajari cabang-cabang fikih lain yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam
kitab-kitab fikihnya. Sebagai contoh bahwa matan Zaadul Mustaqni' memiliki 2400
permasalahan yang dibahas. Permasalahan tersebut sangat memudahkan bagi seorang
pelajar untuk menghafal dan memahaminya.
Di
antara kitab-kitab yang berisikan hadits-hadits hukum adalah sebagai berikut :
1.
Umdatul Ahkam min
Kalamil Khairil Anam
Karya Abdul Ghani bin Abdul Wahid al-Maqdisi al-Hambali (w. 600 H)
Karya Abdul Ghani bin Abdul Wahid al-Maqdisi al-Hambali (w. 600 H)
Kitab ini
berisikan 419 hadits-hadits hukum yang diambil dari Shahih Bukhari &
Muslim, sebagaimana dipersyaratkan oleh penulisnya sendiri.
2.
Muntaqa al-Akhbar
Karya Majdudin Abul Barakat Abdussalam bin Taimiyah al-Jadd al-Hambaliy (w. 652 H)
Beliau mengambil dari Shahih Bukhari & Muslim, Musnad Ahmad, dan 4 kitab sunan. Berisikan 5029 hadits-hadits hukum.
Karya Majdudin Abul Barakat Abdussalam bin Taimiyah al-Jadd al-Hambaliy (w. 652 H)
Beliau mengambil dari Shahih Bukhari & Muslim, Musnad Ahmad, dan 4 kitab sunan. Berisikan 5029 hadits-hadits hukum.
3.
Bulughul Maram min
Adillatil Ahkam
Karya Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani asy-Syafi'i (w. 852 H)
Berisikan 1576 hadits-hadits yang berhubungan dengan hukum, dan ditambah satu bab menerangkan tentang adab dan akhlak, yaitu Kitabul Jami'.
Karya Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani asy-Syafi'i (w. 852 H)
Berisikan 1576 hadits-hadits yang berhubungan dengan hukum, dan ditambah satu bab menerangkan tentang adab dan akhlak, yaitu Kitabul Jami'.
4.
al-Muharrar fil Hadits
Karya Ibnu Abdil Hadi (w. 744 H)
Karya Ibnu Abdil Hadi (w. 744 H)
Walaupun demikian, mempelajari hadits-hadits yang berkaitan dengan
hukum juga memiliki faidah
yang sangat besar, di antaranya :
1. Dapat merangsang kemampuan
fikih seseorang, yaitu kemampuan dalam beristinbath (menghasilkan hukum) dari
hadits-hadits yang ada.
2.
Mengetahui bagaimana para
ulama menentukan hukum fikih
3.
Menurunkan tensi ta'ashub
(fanatik) terhadap pendapat suatu ulama madzhab.
4. Mendapatkan faidah-faidah
lain dari hadits-hadits yang dipelajari berupa semakin memahami seluk beluk
ilmu hadits, faidah akidah, akhlak, adab, siroh dan lain sebagainya.
Sumber bacaan :
Ahaditsul Ahkam wa Asyharu Mu'alafatiha karya Muhammad
Sulaiman al-Fara
Bainal Madzhabiyah wa al-Laamadzhabiyah, tulisan Dr. Walid
Idris al-Minisiy
0 komentar: