Senin, 04 Juli 2016

Kelebihan Mempelajari Fikih Melalui Hadits Hukum

Untuk mempelajari fikih, para ulama membagi cara mempelajarinya menjadi 2 metode :
1. Metode ulama fikih, yaitu dengan cara mempelajari matan-matan suatu madzhab fikih tertentu.
2. Metode ulama hadits, yaitu dengan cara mempelajari fikih melalui kitab-kitab hadits yang membahas tentang hukum-hukum.
            Setiap metode tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Pada kesempatan ini saya tidak menguraikan kelebihan maupun kekurangan metode pertama, namun saya akan menyoroti metode kedua.
            Ketika mempelajari fikih dengan metode kedua, seorang pelajar biasanya fokus menghafal dalil-dalil hadits saja. Padahal apabila dicermati, dalil-dalil fikih bukanlah terbatas pada hadits saja, akan tetapi masuk di dalamnya nash-nash al-Qur'an yang membicarakan hukum, qiyas, ijma', amalan penduduk Madinah, amalan para sahabat, mashalih mursalah, dan lain-lain.
            Seorang yang mempelajari hadits-hadits hukum saja, ia akan melewatkan untuk mempelajari cabang-cabang fikih lain yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab fikihnya. Sebagai contoh bahwa matan Zaadul Mustaqni' memiliki 2400 permasalahan yang dibahas. Permasalahan tersebut sangat memudahkan bagi seorang pelajar untuk menghafal dan memahaminya.
            Di antara kitab-kitab yang berisikan hadits-hadits hukum adalah sebagai berikut :
1.      Umdatul Ahkam min Kalamil Khairil Anam
Karya Abdul Ghani bin Abdul Wahid al-Maqdisi al-Hambali (w. 600 H)
Kitab ini berisikan 419 hadits-hadits hukum yang diambil dari Shahih Bukhari & Muslim, sebagaimana dipersyaratkan oleh penulisnya sendiri.
2.      Muntaqa al-Akhbar
Karya Majdudin Abul Barakat Abdussalam bin Taimiyah al-Jadd al-Hambaliy (w. 652 H)
Beliau mengambil dari Shahih Bukhari & Muslim, Musnad Ahmad, dan 4 kitab sunan. Berisikan 5029 hadits-hadits hukum.
3.      Bulughul Maram min Adillatil Ahkam
Karya Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani asy-Syafi'i (w. 852 H)
Berisikan 1576 hadits-hadits yang berhubungan dengan hukum, dan ditambah satu bab menerangkan tentang adab dan akhlak, yaitu Kitabul Jami'.
4.      al-Muharrar fil Hadits
Karya Ibnu Abdil Hadi (w. 744 H)

Walaupun demikian, mempelajari hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum juga memiliki faidah yang sangat besar, di antaranya :
1. Dapat merangsang kemampuan fikih seseorang, yaitu kemampuan dalam beristinbath (menghasilkan hukum) dari hadits-hadits yang ada.
2.      Mengetahui bagaimana para ulama menentukan hukum fikih
3.      Menurunkan tensi ta'ashub (fanatik) terhadap pendapat suatu ulama madzhab.
4.   Mendapatkan faidah-faidah lain dari hadits-hadits yang dipelajari berupa semakin memahami seluk beluk ilmu hadits, faidah akidah, akhlak, adab, siroh dan lain sebagainya. 

Sumber bacaan :
Ahaditsul Ahkam wa Asyharu Mu'alafatiha karya Muhammad Sulaiman al-Fara
Bainal Madzhabiyah wa al-Laamadzhabiyah, tulisan Dr. Walid Idris al-Minisiy

Related Posts

0 komentar: