Sabtu, 18 Juni 2016

Fatwa-Fatwa Seputar Ramadhan

:: Kapan waktu niat::
Pertanyaan
Apakah kita wajib berniat puasa Ramadhan setiap malam harinya, ataukah cukup satu kali niat saja di awal Ramadhan untuk sebulan penuh?
Jawaban
Nabi bersabda: “Setiap amalan bergantung pada niat dan setiap orang (akan mendapatkan) sesuai dengan apa yang ia niatkan.” Ini adalah dalil tentang keharusan niat dalam setiap amal. Bagi orang yang hendak berpuasa, ia harus berniat di setiap malam harinya. Tetapi, bukan berarti ia harus mengucapkan: “Nawaitu… untuk berpuasa pada besok hari di bulan Ramadhan.” Niat adalah maksud atau tujuan. Bangunmu untuk melaksanakan sahur dianggap sudah berniat, demikian juga suapanmu berupa makanan atau minuman untuk tujuan berpuasa besoknya juga sudah berarti niat. Adapun hadits yang mengatakan: “Barangsiapa yang tidak berniat malam hari, maka tidak sah puasanya,” ini adalah Hadits Mudhtarrib. Walaupun sebagian ulama menganggap ini adalah Hadits Hasan, tapi yang benar adalah Hadits Mudhtarrib.
Hadits Mudhtarrib adalah hadits yang datang dari banyak jalan dan berbeda-beda lafazhnya sehingga tidak bisa untuk dirajihkan, dan Hadits Mudhtarib ini termasuk kategori Hadits Dhaif.


:: Apa yang harus kita lakukan apabila mengetahui masuk bulan Ramadhan justru setelah terbit fajar? ::
Pertanyaan
Apabila seseorang bangun tidur setelah terbit fajar pada hari pertama di bulan Ramadhan, lalu ia sarapan. Sementara itu, ia belum mengetahui kalau hari itu adalah sudah masuk awal bulan Ramadhan. Ia diberitahukan tentang hal itu justru setelah sarapan. Apakah ia harus berpuasa pada hari itu?
Jawaban
Ya.. Ia wajib berpuasa pada hari itu dan tidak ada mudharat baginya walaupun ia baru saja sarapan karena ia baru diberitahu tentang masuknya awal Ramadhan pada pagi hari itu.

:: Puasa sehari sebelum Ramadhan karena ragu ::
Pertanyaan
Apakah boleh bagi seorang yang ragu akan awal masuknya bulan Ramadhan untuk berpuasa sehari sebelumnya?
Jawaban
Dari kalangan Al-Hanabilah (pengikut madzhab Ahmad bin Hanbal, pentj.) ada yang berpendapat seperti itu, tetapi yang benar adalah tidak dibolehkan puasa Ramadhan sebelum waktunya, sebagaimana sabda Nabi: “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya.” Sahabat Ammar bin Yasir berkata: “Barangsiapa yang berpuasa pada hari syakk (ragu-ragu), maka berarti ia telah bermaksiat kepada Abu al-Qasim.” Maka, menurut pendapat yang shahih adalah tidak boleh berpuasa sebelum waktunya. Nabi bersabda: “Berpuasalah kalian dengan melihat ru’yah dan berbukalah dengan melihat ru’yah. Jika tertutupi awan maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban 30 hari.” 

:: Puasa Wishal (Berpuasa Kembali Setelah Berbuka) ::
Pertanyaan
Apabila seseorang tertidur dan belum berbuka dan ia tidak bangun dari tidurnya kecuali pagi hari yang kedua. Apakah boleh  untuk melanjutkan puasanya atau harus berbuka?
Jawaban
Wajib baginya untuk meneruskan puasanya. Hal yang demikian itu pernah terjadi pada Qais bin Sarmah. Ia pergi bekerja dan waktu itu tepat permulaan diwajibkannya puasa. Apabila ia tertidur sebelum makan, maka ia tidak membolehkan dirinya untuk makan, kemudian ia pulang ke istrinya dan bertanya: “Apakah ada makanan?” Istrinya menjawab, “Tidak ada, tetapi aku akan pergi  memintakan makanan untukmu.” Setelah istrinya kembali, ternyata ia sudah tertidur lalu istrinya berkata, “Engkau telah rugi,” atau ucapan yang semakna dengan ini. Kemudian Qais pergi bekerja lagi sampai pertengahan hari dan kemudian tertidur lagi. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, … sampai firman-Nya….”Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

::Yang Harus Dilakukan Saat Sahur Ketika Terdengar Adzan Subuh ::
Pertanyaan
Apabila seseorang sedang makan sahur, kemudian terdengar adzan subuh, apakah ia harus  mengeluarkan makanan yang ada di mulutnya atau ia boleh menelannya?
Jawaban
Makanan yang ada di mulutnya  boleh ditelan, tetapi ia tidak boleh lagi menambahnya dengan makanan yang tersisa di piring, dan ia pun masih dibolehkan minum. Hal ini berdasarkan hadits sunan Abu Dawud dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda: “Apabila muadzin telah mengumandangkan adzan, sedangkan bejana masih dalam tangan seseorang, maka hendaklah ia mengambil untuk keperluannya.” Berdasarkan hadits ini,  seseorang masih boleh  minum apabila telah dikumandangkan adzan dengan syarat air tersebut masih dipegangnya.

:: Adakah Keutamaan Meninggal Dunia pada Bulan Ramadhan ::
Pertanyaan
Adakah terdapat keutamaan bagi seseorang yang meninggal dunia pada bulan Ramadhan?
Jawaban
Ya, memang ada, tetapi tidak ada hadits yang menunjukkan tentang hal ini.

:: Yang Harus Dilakukan Wanita Hamil atau Menyusui Apabila Tidak Berpuasa ::
Pertanyaan
Apa hukumnya seorang perempuan yang hamil jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena takut akan keselamatan janinnya akan terganggu. Apa pula hukumnya bagi seorang wanita yang menyusui, jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena takut akan bayinya akan kekurangan gizi?
Jawaban
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini. Sebagian mereka  mengatakan wajib bagi wanita tersebut untuk mengqadha puasanya. Sementara sebagian yang lain mengatakan selain wajib menqadha ia juga wajib membayar kafarah. Sebagiannya lagi mengatakan tidak ada kewajiban qadha tetapi ada kewajiban kafarah. Sementara sebagian lagi mengatakan tidak ada kewajiban baginya baik qadha maupun kafarah. Mereka ini berdalil dengan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi bahwasanya beliau datang kepada Nabi. Kemudian Nabi mengatakan kepadanya, “Makanlah!”  Anas bin Malik menjawab: “Aku dalam keadaan berpuasa.” Lalu Nabi berkata: “Apakah engkau tahu bahwasanya Allah ta’ala menggugurkan setengah shalat atas orang yang musafir (boleh menqashar) dan menggugurkan kewajiban puasa bagi wanita yang hamil atau menyusui.”
Maka mereka berdalil dengan ini, bahwasanya tidak ada kewajiban apapun baginya. Aku sendiri berpendapat bahwa wajib bagi wanita tersebut menqadha puasanya  dan ia tidak wajib membayar kafarah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa di antara kalian sakit atau mengadakan suatu perjalanan, maka gantilah (puasanya)  pada hari-hari yang lainnya.”

:: Datang Haidh sebelum Maghrib ::
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya bagi seorang wanita yang sedang berpuasa mendapat  haidh menjelang saat berbuka?
Jawaban
Wajib baginya untuk membatalkan puasanya, dan  menqadhanya sebanyak puasa yang ditinggalkannya. Adapun apabila haidnya datang setelah terbenam matahari, maka puasanya pada hari itu sah dan tidak wajib baginya untuk menqadha.

:: Tidak Berpuasa bagi Wanita Hamil atau Melahirkan ::
Pertanyaan
Apa hukumnya seorang wanita yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena hamil atau melahirkan?
Jawaban
Wajib baginya untuk menqadha sejumlah puasa yang ditinggalkannya.

:: Berbuka Karena Keluar Darah Sebelum Melahirkan  ::
Pertanyaan
Apa pula hukumnya bagi wanita, jika ia tidak berpuasa sehari atau dua hari sebelum melahirkan disebabkan karena keluarnya sebagian darah?
Jawaban
Jika keluar sebagian darah, maka ini dianggap sebagai darah nifas dan ia tidak wajib berpuasa, tetapi wajib baginya menqadha sejumlah puasa yang ditinggalkannya.

:: Berbuka Karena Sakit Bertahun-Tahun ::
Pertanyaan
Bagimana hukumnya orang yang tidak berpuasa disebabkan karena sakit yang terus menerus bertahun-tahun?
Jawaban
Apabila seseorang ditetapkan oleh ahli medis bahwasanya ia tidak mungkin lagi sembuh,  maka ia boleh tidak berpuasa, tetapi ia atau keluarganya wajib dan memberikan fidyah makanan setiap harinya kepada orang miskin, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “…dan bagi orang-orang yang tidak mampu hendaknya membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin.” Diriwayatkan bahwa ketika Anas bin Malik tidak mampu untuk melaksanakan puasa, maka beliau memberikan makanan setiap harinya kepada orang miskin.

:: Memakai Siwak dan Sikat Gigi/Pasta Gigi ::
Pertanyaan
Apa hukumnya bersiwak atau menggososk gigi menggunakan odol pada siang hari di bulan Ramadhan?
Jawaban
Adapun bersiwak dibolehkan, sementara menggosok gigi menggunakan odol, kami menyarankan untuk meninggalkannya pada siang hari bulan Ramadhan. Walaupun kami tidak memiliki dalil bahwa hal itu dapat membatalkan puasa, akan tetapi kita harus  berhati-hati sehingga tidak sampai masuk sesuatu ke dalam perut ketika kita berpuasa. Nabi bersabda: “…dan sempurnakanlah pada waktu istinsyaq kecuali dalam keadaan berpuasa.” Karena sesungguhnya apabila seseorang dalam keadaan berpuasa maka dikhawatirkan akan  masuk air ke dalam perutnya.

:: Memakai Wangi-wangian dan Cologne ::
Pertanyaan
Bagimana pula hukum memakai wangi-wangian dengan segala macam aromanya seperti al-Bukhur, al-’Uud, dan wangi-wangian masa kini yang aromanya semerbak?
Jawaban
Selama berpuasa boleh saja memakai wangi-wangian dan bukhur. Tetapi, seyogianya seseorang untuk menjauhi wangi-wangian yang mengandung alkohol baik pada bulan Ramadhan maupun  di luar bulan Ramadhan. Lebih khusus lagi, hindarilah pemakaian jenis kolonia (cologne), karena sesungguhnya hal ini telah diyakini mengandung alkohol.

:: Memakai Obat Tetes Mata,  Telinga, dan Hidung ::
Pertanyaan
Demikian juga, apa hukumnya memakai obat-obatan luar badan berupa obat tetes mata, telinga atau hidung?
Jawaban
Selama obatan-obatan tersebut di atas tidak tertelan, maka dibolehkan bagi sesorang yang sedang berpuasa untuk memakainya.
Terlepas dari masalah di atas, saya katakan sesungguhnya keluar dari perkara ini adalah bagi orang yang sakit keras, maka ia  diperbolehkan untuk berbuka sesuai dengan firman Allah Ta’ala, “Barangsiapa yang di antara kalian dalam keadaan sakit atau bepergian, maka hendaknya diganti dengan hari-hari yang lainnya.” Dengan demikian,  apabila sesorang sakit sementara ia membutuhkan pengobatan, maka kami nasehatkan supaya tidak berpuasa tetapi ia wajib menqadhanya apabila sudah sembuh dari penyakitnya.

:: Memakai Suntikan ::
Pertanyaan
Apa hukumnya memakai suntikan ketika kita berpuasa?
Jawaban
Sebahagian ulama mengatakan bahwa apabila suntikannya ini terbukti memberikan tenaga atau mengandung bahan makanan seperti infus, maka puasanya menjadi batal. Seperti yang telah kami sarankan di atas, bahwa orang yang sakit supaya tidak berpuasa sehingga tidak terdapat hal-hal yang syubhat dalam puasanya. Kemudian setelah sembuh,  ia wajib menqadhanya.

:: Mencabut Gigi ::
Pertanyaan
Bagimana hukum mencabut gigi bagi orang yang berpuasa yang kadang-kadang menyebabkan pada air liurnya terdapat darah?
Jawaban
Air liur yang mengandung darah yang berasal dari dirinya sendiri,  hal ini tidaklah membatalkan puasa. Jika sekiranya ditunda mencabut giginya setelah berbuka puasa, maka hal ini lebih baik karena kadang-kadang ditakutkan akan membahayakan seseorang, jika ia mencabut giginya dalam keadaan berpuasa.

:: Orang Pingsan atau Muntah ::
Pertanyaan
Apa pula hukumnya bagi orang yang berpuasa tiba-tiba pingsan  atau muntah?
Jawaban
Orang yang berpuasa sementara ia pingsan, maka hal itu tidak dikategorikan sebagai hal yang membatalkan berpuasa. Demikian juga halnya dengan orang yang muntah, tidaklah membatalkan puasa. Adapun hadits yang menyatakan: “Barangsiapa yang muntah maka tidak ada qadha baginya dan barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaknya ia menqadha,” ini adalah hadits yang lemah.

:: Berenang dan Menyelam ::
Pertanyaan
Apa hukumnya berenang dan menyelam bagi orang yang berpuasa?
Jawaban
Dibolehkan berenang dan menyelam bagi orang yang berpuasa, asalkan tidak  ada sesuatupun yang masuk ke dalam tenggorokannya. Akan tetapi, berenang di lautan berbeda keadaannya. Air asin sangat memungkinkan sekali akan masuk ke dalam tenggorokan. Kami pernah berenang di lautan, dan seorang teman tanpa disadarinya merasakan asin di dalam tenggorokannya. Oleh karena itu,  kami menasehatkan untuk menjauhi hal ini.

:: Mencicipi Masakan ::
Pertanyaan
Apa hukumnya bagi orang yang berpuasa mencicipi masakan dengan ujung lidahnya?
Jawaban
Hal tersebut dibolehkan bagi orang yang berpuasa, asal jangan sampai ada sesuatupun yang masuk ke dalam tenggorokannya.

:: Menggunakan Bahan Oksigen ::
Pertanyaan
Apa pula hukumnya menggunakan bahan oksigen bagi seseorang yang sedang berpuasa  menderita penyaki sesak nafas?
Jawaban
Oksigen bukanlah termasuk makanan atau minuman, oleh karena itu penggunaannya dibolehkan bagi orang yang berpuasa.

Sumber : Fatwa-fatwa Ramadhan, Abu Malik al-Maqthary Abu Thalhah al-Duba’i [Islamhouse.com]

Related Posts

0 komentar: