Rabu, 29 Juni 2016

Hukum Ringkas Seputar Zakat Fitrah

Definisi

Zakat secara bahasa diartikan tumbuh, berkembang. Sedangkan fitri adalah berbuka kembali setelah sekian lama berpuasa. Dinamakan zakat fitri karena zakat tersebut dikeluarkan ketika manusia berbuka kembali.
            Sehingga zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dikeluarkan ketika berbuka kembali setelah Ramadhan[1].

Hikmah

            pensyariatan zakat fitrah sebagai bentuk kasih sayang kepada orang miskin agar tidak meminta-minta pada hari idul fitri. Juga membersihkan puasa Ramadhan dari perbuatan keji,  ucapan kotor, dan sia-sia. Sebagai rasa syukur kepada Allah karena bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر، طهرة للصائم من اللغو والرفث، وطعمة للمساكين، من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
            “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji, memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang membayarkannya sebelum shalat ied maka itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang membayarkannya setelah shalat ied, hanya terhitung sebagai sedekah biasa.” (HR Abu Dawud)

Hukumnya

            Zakat fitrah wajib bagi muslim baik laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, merdeka, maupun budak yang memiliki kelebihan bahan makanan sebesar satu sha' di hari raya.
            Setiap muslim wajib membayar bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, dan pembantu.

Waktunya

            Zakat fitrah dikeluarkan mulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan sampai imam naik mimbar shalat ied. Lebih utama dibayarkan sebelum shalat iedul fitri. Dan boleh juga dibayarkan dua hari sebelum hari raya. Orang yang membayarkannya setelah selesai shalat ied maka tidak sah dan hanya terhitung sebagai sedekah biasa berdasarkan hadits yang telah lewat.

Jumlah

            Kadar yang harus dibayarkan adalah satu sha' dari makanan pokok suatu negeri, seperti gandum, kurma, beras, dll. Satu sha' apabila dikonversikan kurang lebih 2,4 kg

Orang yang berhak menerimanya

            Menurut pendapat terkuat dari beberapa pendapat ulama mengenai siapa yang berhak untuk menerima zakat fitrah adalah diperuntukkan untuk fakir miskin.
            Ibnul Qoyyim menyatakan,”Termasuk petunjuk nabi adalah mengkhususkan pembagian zakat fitrah untuk orang-orang miskin dan beliau tidak pernah memberikan kepada delapan kelompok penerima zakat mal, dan tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Dan juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat dan generasi setelah mereka. Bahkan menurut kami, di antara dua pendapat bahwa tidak boleh diberikan kecuali kepada orang-orang miskin secara khusus[2].


[1]     Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah [23/335]
[2]     Zaadul Ma'ad 2/21

Related Posts

0 komentar: