Definisi
Zakat secara bahasa diartikan
tumbuh, berkembang. Sedangkan fitri adalah berbuka kembali setelah sekian lama
berpuasa. Dinamakan zakat fitri karena zakat tersebut dikeluarkan ketika
manusia berbuka kembali.
Sehingga zakat fitrah adalah sedekah
wajib yang dikeluarkan ketika berbuka kembali setelah Ramadhan[1].
Hikmah
pensyariatan zakat fitrah sebagai
bentuk kasih sayang kepada orang miskin agar tidak meminta-minta pada hari idul
fitri. Juga membersihkan puasa Ramadhan dari perbuatan keji, ucapan kotor, dan sia-sia. Sebagai rasa
syukur kepada Allah karena bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر، طهرة للصائم من اللغو والرفث، وطعمة للمساكين، من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji, memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang membayarkannya sebelum shalat ied maka itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang membayarkannya setelah shalat ied, hanya terhitung sebagai sedekah biasa.” (HR Abu Dawud)
Hukumnya
Zakat fitrah wajib bagi muslim baik
laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, merdeka, maupun budak yang
memiliki kelebihan bahan makanan sebesar satu sha' di hari raya.
Setiap muslim wajib membayar bagi
dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, dan
pembantu.
Waktunya
Zakat fitrah dikeluarkan mulai sejak
terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan sampai imam naik mimbar
shalat ied. Lebih utama dibayarkan sebelum shalat iedul fitri. Dan boleh juga
dibayarkan dua hari sebelum hari raya. Orang yang membayarkannya setelah
selesai shalat ied maka tidak sah dan hanya terhitung sebagai sedekah biasa
berdasarkan hadits yang telah lewat.
Jumlah
Kadar yang harus dibayarkan adalah
satu sha' dari makanan pokok suatu negeri, seperti gandum, kurma, beras, dll.
Satu sha' apabila dikonversikan kurang lebih 2,4 kg
Orang yang berhak menerimanya
Menurut pendapat terkuat dari
beberapa pendapat ulama mengenai siapa yang berhak untuk menerima zakat fitrah
adalah diperuntukkan untuk fakir miskin.
Ibnul Qoyyim menyatakan,”Termasuk
petunjuk nabi adalah mengkhususkan pembagian zakat fitrah untuk orang-orang
miskin dan beliau tidak pernah memberikan kepada delapan kelompok penerima
zakat mal, dan tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Dan juga tidak pernah
dilakukan oleh para sahabat dan generasi setelah mereka. Bahkan menurut kami,
di antara dua pendapat bahwa tidak boleh diberikan kecuali kepada orang-orang
miskin secara khusus[2].
0 komentar: